Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia (RI) kini sedang menelaah data-data guru honorer mana saja yang dapat diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Menurut dia, faktor lamanya seseorang menjadi guru honorer menjadi salah satu pertimbangan.
"Ukuran lama memang bisa menjadi salah satu pertimbangan. Tapi bukan satu-satunya," ungkap Mendikbud Muhadjir Effendy kepada Republika.co.id di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (4/12). Muhadjir menjelaskan, selain masa kerja, ada tiga persyaratan utama.. Baca Selengkapnya>>>
Ini Persyaratan Honorer Diangkat PNS 2018 Menurut Mendikbud
Reviewed by Daniyal Ahmad
on
Desember 23, 2017
Rating:
