Ini Persyaratan Honorer Diangkat PNS 2018 Menurut Mendikbud

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia (RI) kini sedang menelaah data-data guru honorer mana saja yang dapat diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Menurut dia, faktor lamanya seseorang menjadi guru honorer menjadi salah satu pertimbangan.



"Ukuran lama memang bisa menjadi salah satu pertimbangan. Tapi bukan satu-satunya," ungkap Mendikbud Muhadjir Effendy kepada Republika.co.id di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (4/12). Muhadjir menjelaskan, selain masa kerja, ada tiga persyaratan utama.. Baca Selengkapnya>>>



SumberRepublika
Ini Persyaratan Honorer Diangkat PNS 2018 Menurut Mendikbud Ini Persyaratan Honorer Diangkat PNS 2018 Menurut Mendikbud Reviewed by Daniyal Ahmad on Desember 23, 2017 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.