Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan ada tiga kategori perlakuan oleh guru terhadap muridnya. Hal ini menentukan sejauh mana batasan guru dalam mendidik dan mengajar murid dalam proses belajar mengajar. "Ini sebenarnya persoalan hubungan antara siswa kemudian guru dan orang tua siswa. Ini kan perkara klasik ya, selalu muncul di permukaan kemudian sekarang memang semakin intensif karena semakin tingginya perhatian dan kontrol masyarakat terhadap guru," jelasnya di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Selasa (19/12).
Kemendikbud sejauh ini menyatakan masih tetap mengontrol dan mengawasi jika masyarakat menilai suatu tindakan guru sudah masuk pelanggaran atau guru sudah melampaui batas. "Sebetulnya perlakuan guru terhadap siswa itu ada tiga kategori, pertama yaitu perlakuan wajar. Yang kedua .... Baca Selanjutnya>>>