Sesuai Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 Inilah Kategori Guru Honorer yang Akan Mendapatkan SK

Berdasarkan Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 tahun 2017 bahwa setiap guru honorer harus menerima Surat Keputusan (SK) dari pemerintah daerah.


Sehingga para guru honorer berkesempatan untuk mengikuti setifikasi dan memperoleh gaji yang bersumber dari 15 persen dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).


Menilik hal ini, Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan Hasan Basri mengakui bahwa pihaknya sedang mempersiapkan SK para honorer.

"Proses pemberian SK harus persetujuan wali kota. Sekarang sedang diproses dasar-dasar hukumnya. Lebih cepat lebih baik. Saya harap para honorer bersabar," kata Hasan saat dihubungi .


Informasi Selengkapnya Ada Disini



SumberTribun News

Postingan terkait: