Para tenaga honorer kategori II (K2) meminta pemerintah merevisi batasan umur untuk bisa ikut seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018. Karena seperti yang sama sama kita ketahui berdasarkan Permen - PANRB Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.
Disebutkan Tenaga Honorer K2 dari Pendidikan dan Kesehatan harus memenuhi syarat maksimal umur 35 tahun per 1 Agustus 2018, padahal dari total 430 tenaga honorer hanya 13 ribu yang masuk karena umur masih di bawah 35 tahun, untuk itu Ketua PB PGRI, Didi Suprijadi mengatakan..
Informasi terkait:
Sumber: Liputan6