Jakarta-Humas BKN, Untuk mengisi lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018, selain melalui pelamar umum, Pemerintah juga menyiapkan jalur formasi khusus bagi pelamar. Terdapat enam jalur formasi khusus dalam rekrutmen CPNS 2018 ini. Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Bagian Hubungan Media dan Pengaduan Masyarakat BKN Yudhantoro Bayu Wiratmoko di Kantor Pusat BKN Jakarta pada Selasa (18/9/2018).
Mengutip dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, Bayu menjabarkan keenam jalur formasi khusus tersebut, terdiri dari: 1) Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude); 2) Penyandang Disabilitas; 3) Putra/Putri Papua dan Papua Barat; 4) Diaspora; 5) Olahragawan Berprestasi Internasional; dan 6) Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II yang memenuhi persyaratan.
Maka sebagaimana telah disampaikan sebelumnya, menurut Bayu bahwa selain memiliki ketentuan memenuhi sembilan syarat dasar untuk melamar CPNS, pelamar yang berminat melalui jalur formasi khusus itu harus memnuhi beberapa syarat tertentu. Selanjutnya Bayu merinci seperti apa persyaratan tertentu bagi peminat formasi jalur khusus, sebagai berikut:
Pertama, Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude) dari Perguruan Tinggi Dalam atau Luar Negeri, dengan ketentuan sebagai berikut: Formasi Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude) dikhususkan bagi putra/putri lulusan minimal jenjang pendidikan Strata 1 (S1); Calon pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dengan predikat dengan pujian (cumlaude) dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan; dan Calon pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan angka 4) dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Pada Instansi Pusat, kebutuhan formasi jalur khusus ini akan dialokasikan paling sedikit sepuluh persen dari total alokasi formasi yang ditetapkan. Sedangkan pada instansi daerah akan dialokasikan paling banyak lima persen dari total alokasi formasi yang ditetapkan. Kemudian untuk jalur formasi khusus kedua, bagi..
Informasi Terkait CPNS 2018:
Pertanyaan Yang Sering Ditanyakan Pada Pendaftaran CPNS 2018, berikut jawabannya:
I. REGRISTRASI:
- NIK & No KK Tidak Ditemukan
- Data Tidak Sesuai
- Lokasi Lahir Tidak Ditemukan
- Perbaikan Alamat Email
- NIK Didaftarkan Orang Lain
- Perguruan Tinggi/Prodi Tidak Ditemukan
- NIK Terindikasi PNS
II. Login:
III. FAQ:
IV. FORMASI:
Sumber: BKN